Pelayanan Masyarakat

JAM PELAYANAN
Pemerintah Kelurahan merupakan unit pelayanan publik, diberlakukan lima hari kerja, dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at. 
Adapun waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB s/d 15.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, hari Jum’at  pukul 07.00 WIB s/d 11.00 WIB.

JENIS LAYANAN MASYARAKAT
Bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kelurahan Tingkir Lor meliputi berbagai pelayanan yaitu :

Pelayanan administrasi pendaftaran penduduk terdiri dari :
  •  Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  •  Kartu Keluarga (KK)
  •  Surat Pindah Penduduk
  •  Surat Pindah datang / pendatang

Legalitas surat di bidang pencatatan penduduk terdiri dari :
  •  Surat Kelahiran
  •  Surat Kematian
  • Surat Pernikahan

Pelayanan berbagai keterangan/pengantar terdiri dari :
  •  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  •   Surat Keterangan Boro
  • Surat pengantar kredit bank, Pensiun/Taspen, Ket. Usaha, Ijin Keramaian 
  • Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR)
  • Pelayanan administrasi / keterangan di bidang pertanahan (Keterangan Waris, Kutipan C Desa, perkiraan harga tanah dll)
  • Surat ijin gangguan (HO) 
  • Surat Keterangan umum lain nya

Disamping melakukan pelayanan-pelayanan tersebut di atas, kelurahan juga membantu penyaluran beras raskin kepada warga penerima manfaat  di lingkungan Kel. Tingkir Lor. Daftar penerima manfaat / Jumlah RTM penerima adalah 227 RTM.
Selain itu Pemerintah Kelurahan juga membantu memberikan informasi dan penyaluran bantuan lainnya berupa Jamkesmas / Jamkesda, pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH), serta Bantuan Santunan Kematian Keluarga Miskin.
Daftar penerima Jamkesmas untuk Kelurahan Tingkir Lor sebesar 1.323 Jiwa, sedangkan untuk Jamkesda sebesar 535 Jiwa.
Setiap tahun Pemerintah Kelurahan juga melayani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan bentuk kewajiban setiap warga negara. Berbagai upaya telah ditempuh guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB, diantaranya dengan menyelenggarakan pelayanan di Kantor Kelurahan bekerja sama dengan DPPKAD Kota salatiga dengan menyediakan door prize sebagai daya tarik, juga pelayanan ke RT-RW sebagai bentuk pelayanan mendekati objek pajak.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar