JAM PELAYANAN
Pemerintah
Kelurahan merupakan unit pelayanan publik, diberlakukan lima hari kerja, dari
hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
Adapun waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB s/d 15.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, hari Jum’at pukul 07.00 WIB s/d 11.00 WIB.
Adapun waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB s/d 15.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, hari Jum’at pukul 07.00 WIB s/d 11.00 WIB.
JENIS LAYANAN MASYARAKAT
Bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
Kelurahan Tingkir Lor meliputi berbagai pelayanan yaitu :
Pelayanan administrasi pendaftaran
penduduk terdiri dari :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pindah Penduduk
- Surat Pindah datang / pendatang
Legalitas surat di bidang pencatatan penduduk terdiri dari :
- Surat Kelahiran
- Surat Kematian
- Surat Pernikahan
Pelayanan berbagai keterangan/pengantar
terdiri dari :
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Boro
- Surat pengantar kredit bank, Pensiun/Taspen, Ket. Usaha, Ijin Keramaian
- Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR)
- Pelayanan administrasi / keterangan di bidang pertanahan (Keterangan Waris, Kutipan C Desa, perkiraan harga tanah dll)
- Surat ijin gangguan (HO)
- Surat Keterangan umum lain nya
Disamping melakukan pelayanan-pelayanan tersebut di atas, kelurahan juga membantu penyaluran beras raskin kepada warga penerima manfaat di lingkungan Kel. Tingkir Lor. Daftar penerima manfaat / Jumlah RTM penerima adalah 227 RTM.
Selain itu Pemerintah Kelurahan juga membantu
memberikan informasi dan penyaluran bantuan lainnya berupa Jamkesmas / Jamkesda,
pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH), serta Bantuan Santunan Kematian
Keluarga Miskin.
Daftar penerima
Jamkesmas untuk Kelurahan Tingkir Lor sebesar 1.323 Jiwa, sedangkan untuk Jamkesda
sebesar 535 Jiwa.
Setiap tahun Pemerintah Kelurahan juga melayani
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan bentuk kewajiban setiap warga
negara. Berbagai upaya telah ditempuh guna meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap kewajiban membayar PBB, diantaranya dengan menyelenggarakan pelayanan
di Kantor Kelurahan bekerja sama dengan DPPKAD Kota salatiga dengan menyediakan
door prize sebagai daya tarik, juga pelayanan ke RT-RW sebagai bentuk pelayanan
mendekati objek pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar