Struktur Organisasi

Berdasar Perwali Kota Salatiga Nomor ...................................Tahun ....... tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota salatiga, Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas pokok tersebut, kelurahan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota melalui Camat.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan tugas lain, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pelayanan Masyarakat
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Pemeliharaan prasarana & fasilitas pelayanan umum
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya
Berikut kami sampaikan Struktur Organisasi di Kelurahan Tingkir Lor : 
  • Lurah
  • Sekretaris Kelurahan
  • Seksi Pemerintahan
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  • Seksi Ekonomi dan Pembangunan
  • Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun Bagan Struktur Organisasi Kelurahan berdasarkan Perda kota Salatiga Nomor......... Tahun........ adalah sebagai berikut :
 
1.       LURAH
 Dalam rangka menyelenggarakan fungsi tersebut di atas, Lurah mempunyai uraian tugas  sebagai berikut : 
      
Ø Merumuskan kebijakan perencanaan program kegiatan kelurahan di Seksi Pemerintahan, Seksi Tramtib, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat secara berkala.
Ø  Merumuskan kebijakan,  pembinaan dan pelayanan administrasi Kelurahan sebagai bahan pelaksanaan tugas.
Ø  Mengarahkan tugas bawahan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas & tanggung jawab.
Ø    Melaksanakan pembinaan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat , ketentraman & ketertiban serta pelayanan umum
Ø    Melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Fungsional  yang ada di tingkat Kelurahan dalam rangka pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ø     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


2.       SEKRETARIS KELURAHAN
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Kelurahan serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi.

3.       SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil, inventarisasi aset daerah serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi kegiatan.
Uraian tugas dari Kasi Pemerintahan adalah sebagai berikut : 

Ø  Menyusun konsep program kegiatan di bidang pemerintahan, catatan sipil dan  kependudukan secara berkala sebagai bahan pelaporan dan merumuskan kebijakan  Lurah.
Ø   Mengelola dan meneliti pelayanan masyarakat urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil sebagai bahan sediaan bagi atasan.
Ø   Mengelola dan meneliti  urusan administrasi pertanahan/keagrariaan sebagai bahan legalisasi Lurah.
Ø     Membuat  laporan monografi
Ø    Mengelola, merekap, mengkoordinasikan dan melaporkan urusan administrasi  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat kelurahan secara berkala kepada DPPKAD.
Ø     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.


4.       SEKSI KETENTRAMAN & KETERTIBAN
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi kegiatan perlindungan masyarakat serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi kegiatan.
Uraian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah sebagai berikut :

Ø     Menyusun konsep program kegiatan Seksi Ketentraman & Keteriban Umum sebagai bahan pelaporan dan merumuskan kebijakan Lurah.
Ø Melaksanakan program dan pembinaan keamanan keliling, urusan dalam penyelenggaraan wawasan dan kesatuan bangsa, ketentraman dan ketertiban Kelurahan dan Hansip fungsi perlindungan masyarakat.
Ø Melaksanakan kegiatan monitoring , penyuluhan, koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, kewaspadaan/intelijen dengan instansi terkait di tingkat kelurahan
Ø   Melaksanakan kegiatan legalisasi perizinan bidang tramtib dan urusan teknis maupun non teknis Pemilu/Pilkada
Ø  Mengelola dan merekapitulasi data anggota Hansip, jumlah pos kamling, tempat ibadah, ormas/politik di tingkat Kelurahan
Ø     Merekap dan menyusun laporan berkala Tramtib
Ø     Membuat laporan tindak kejadian / gangguan
Ø     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
 
5.       SEKSI EKONOMI & PEMBANGUNAN
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan koordinasi, pengawasan, pembinaan perekonomian Kelurahan, swadaya masyarakat, lingkungan hidup, serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi kegiatan.
Uraian tugas Kasi Ekonomi & Pembangunan adalah sebagai berikut : 

Ø  Menyusun konsep program di bidang pembangunan secara berkala sebagai bahan perencanaan kebijakan Lurah
Ø  Melaksanakan koordinasi dengan LPMK, RT/RW dalam hal penyusunan rencana pembangunan di tingkat Kelurahan
Ø  Mengelola dan merekapitulasi data usulan pembangunan di tingkat RT/RW dan sebagai bahan pengajuan proses penganggaran Kecamatan
Ø  Melakukan kegiatan pembinaan dalam bidang perekonomian, produksi, perkoperasian pada pengusaha ekonomi lemah (industri rumahan/home industry) dan lingkungan hidup
Ø  Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan
Ø  Membantu, menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan-bahan dalam rangka musyawarah LKK dan musyawarah pembangunan
Ø  Mengumpulkan, menyusun, mendistribusikan usulan proyek atau kegiatan dan bantuan langsung ke kecamatan
Ø  Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan di RT/RW secara berkala.
Ø  Mengelola urusan administrasi pembangunan secara berkala sebagai bahan sediaan  laporan atasan.
Ø  Mengkoordinasikan kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan ekonomi masyarakat termasuk kegiatan produksi dan distribusi serta program pelestarian lingkungan.
Ø  Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kasi Ekonomi dan Pembangunan
Ø  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

6.      SEKSI SOSIAL & KESEJAHTERAAN RAKYAT
Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumuisan kebijakan dan melaksanakan koordinasi , pembinaan pemberdayaan masyarakat, penanggulangan masalah sosial, generasi muda, keolahragaan, peranan wanita, program kesehatan masyarakat, keluarga berencana, serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi kegiatan.
Uraian tugas kasi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut :
 
Ø  Menyusun konsep program kegiatan Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat secara berkala sebagai bahan pelaporan dan merumuskan kebijakan lurah.
Ø  Membantu dalam  pembinaan di bidang sosial kemasyarakatan, keagamaan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga serta urusan peran wanita
Ø  Mengumpulkan, menghimpun, mengkoordinasikan dana pembelian Raskin ke tingkat Kecamatan.
Ø  Membantu mengambil,  mengumpulkan, mendistribusikan Raskin dan bantuan kepada masyarakat
Ø  Mengkoordinasikan segala kegiatan sosial dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Ø  Monitoring, evaluasi dan pendataan hasil kegiatan sosial kemasyarakatan, kesehatan dan Posyandu
Ø  Mengolah data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial sebagai bahan pelaporan
Ø  Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain berkaitan dengan masalah kesejahteraan, pelayanan bina sosial, pelayanan di bidang keagamaan serta ketenagakerjaan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ø  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar