Berdasar Perwali Kota Salatiga Nomor ...................................Tahun ....... tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota salatiga, Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas pokok tersebut, kelurahan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota melalui Camat.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan tugas lain, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas pokok tersebut, kelurahan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota melalui Camat.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan tugas lain, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan Masyarakat
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan prasarana & fasilitas pelayanan umum
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya
- Lurah
- Sekretaris Kelurahan
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan
- Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
- Kelompok Jabatan Fungsional
1.
LURAH
Dalam
rangka menyelenggarakan fungsi tersebut di atas, Lurah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Ø Merumuskan kebijakan perencanaan program
kegiatan kelurahan di Seksi Pemerintahan, Seksi Tramtib, Seksi Ekonomi dan
Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat secara berkala.
Ø Merumuskan kebijakan, pembinaan dan pelayanan administrasi
Kelurahan sebagai bahan pelaksanaan tugas.
Ø Mengarahkan tugas bawahan agar tidak
terjadi tumpang tindih tugas & tanggung jawab.
Ø Melaksanakan pembinaan, pembangunan, kesejahteraan
masyarakat , ketentraman & ketertiban serta pelayanan umum
Ø Melaksanakan koordinasi dengan Pejabat
Fungsional yang ada di tingkat Kelurahan
dalam rangka pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di
lapangan.
Ø Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
2.
SEKRETARIS
KELURAHAN
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok
membantu Lurah dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan
memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Kelurahan
serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi.
3.
SEKSI
PEMERINTAHAN
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan
kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil, inventarisasi aset daerah
serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi kegiatan.
Uraian
tugas dari Kasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
Ø Menyusun konsep program kegiatan di bidang
pemerintahan, catatan sipil dan kependudukan secara berkala sebagai bahan
pelaporan dan merumuskan kebijakan Lurah.
Ø Mengelola dan meneliti pelayanan
masyarakat urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil sebagai bahan
sediaan bagi atasan.
Ø Mengelola dan meneliti urusan administrasi pertanahan/keagrariaan
sebagai bahan legalisasi Lurah.
Ø Membuat
laporan monografi
Ø Mengelola, merekap, mengkoordinasikan dan
melaporkan urusan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat kelurahan secara berkala kepada DPPKAD.
Ø Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai bidang tugas.
4. SEKSI KETENTRAMAN & KETERTIBAN
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan
perumusan kebijakan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi kegiatan
perlindungan masyarakat serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi kegiatan.
Uraian tugas
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah sebagai berikut :
Ø Menyusun konsep program kegiatan Seksi
Ketentraman & Keteriban Umum sebagai bahan pelaporan dan merumuskan
kebijakan Lurah.
Ø Melaksanakan program dan pembinaan
keamanan keliling, urusan dalam penyelenggaraan wawasan dan kesatuan bangsa,
ketentraman dan ketertiban Kelurahan dan Hansip fungsi perlindungan masyarakat.
Ø Melaksanakan kegiatan monitoring ,
penyuluhan, koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban, kewaspadaan/intelijen dengan instansi terkait di tingkat kelurahan
Ø Melaksanakan kegiatan legalisasi perizinan
bidang tramtib dan urusan teknis maupun non teknis Pemilu/Pilkada
Ø Mengelola dan merekapitulasi data anggota
Hansip, jumlah pos kamling, tempat ibadah, ormas/politik di tingkat Kelurahan
Ø Merekap dan menyusun laporan berkala
Tramtib
Ø Membuat laporan tindak kejadian / gangguan
Ø Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai bidang tugas.
5. SEKSI EKONOMI & PEMBANGUNAN
Seksi
Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan
kebijakan dan melaksanakan koordinasi, pengawasan, pembinaan perekonomian
Kelurahan, swadaya masyarakat, lingkungan hidup, serta menyajikan data sebagai
bahan evaluasi kegiatan.
Uraian
tugas Kasi Ekonomi & Pembangunan adalah sebagai berikut :
Ø Menyusun konsep program di bidang
pembangunan secara berkala sebagai bahan perencanaan kebijakan Lurah
Ø Melaksanakan koordinasi dengan LPMK, RT/RW
dalam hal penyusunan rencana pembangunan di tingkat Kelurahan
Ø Mengelola dan merekapitulasi data usulan
pembangunan di tingkat RT/RW dan sebagai bahan pengajuan proses penganggaran
Kecamatan
Ø Melakukan kegiatan pembinaan dalam bidang
perekonomian, produksi, perkoperasian pada pengusaha ekonomi lemah (industri
rumahan/home industry) dan lingkungan hidup
Ø Melakukan kegiatan dalam rangka
meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian
dan pelaksanaan pembangunan
Ø Membantu, menyiapkan dan mengkoordinasikan
bahan-bahan dalam rangka musyawarah LKK dan musyawarah pembangunan
Ø Mengumpulkan, menyusun, mendistribusikan
usulan proyek atau kegiatan dan bantuan langsung ke kecamatan
Ø Melaksanakan monitoring dan evaluasi
kegiatan pembangunan di RT/RW secara berkala.
Ø Mengelola urusan administrasi pembangunan
secara berkala sebagai bahan sediaan
laporan atasan.
Ø Mengkoordinasikan kegiatan Seksi Ekonomi
dan Pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat guna
meningkatkan ekonomi masyarakat termasuk kegiatan produksi dan distribusi serta
program pelestarian lingkungan.
Ø Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
kasi Ekonomi dan Pembangunan
Ø Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai bidang tugas.
6.
SEKSI
SOSIAL & KESEJAHTERAAN RAKYAT
Seksi
Sosial dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan
perumuisan kebijakan dan melaksanakan koordinasi , pembinaan pemberdayaan
masyarakat, penanggulangan masalah sosial, generasi muda, keolahragaan, peranan
wanita, program kesehatan masyarakat, keluarga berencana, serta menyajikan data
sebagai bahan evaluasi kegiatan.
Uraian
tugas kasi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut :
Ø Menyusun konsep program kegiatan Seksi
Sosial dan Kesejahteraan Rakyat secara berkala sebagai bahan pelaporan dan
merumuskan kebijakan lurah.
Ø Membantu dalam pembinaan di bidang sosial kemasyarakatan,
keagamaan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga serta urusan peran wanita
Ø Mengumpulkan, menghimpun,
mengkoordinasikan dana pembelian Raskin ke tingkat Kecamatan.
Ø Membantu mengambil, mengumpulkan, mendistribusikan Raskin dan
bantuan kepada masyarakat
Ø Mengkoordinasikan segala kegiatan sosial
dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Ø Monitoring, evaluasi dan pendataan hasil
kegiatan sosial kemasyarakatan, kesehatan dan Posyandu
Ø Mengolah data Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial sebagai bahan pelaporan
Ø Melakukan koordinasi dengan unit kerja
lain berkaitan dengan masalah kesejahteraan, pelayanan bina sosial, pelayanan di bidang
keagamaan serta ketenagakerjaan dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Ø Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai bidang tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar